Luruskan Pemahaman, Rutan Batang Gelar Diskusi Revisi UU Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2019-09-25 at 11.03.28Revisi  Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan telah disetujui  oleh DPR dan Pemerintah namun ditunda pengesahannya karena berbagai pertimbangan. Banyak terjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat terhadap Revisi Undang-undang 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan tersebut terutama pasal mengenai hak-hak warga binaan.  Untuk itu Rutan Batang menggelar diskusi Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, Rabu (25/9) di ruang Abirawa Rutan Batang. Selain sebagai ajang diskusi, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman terkait RUU Pemasyarakatan. Kepala Rutan Batang, Yusup Gunawan mengatakan banyak masyarakat yang termakan berita tidak benar mengenai pasal-pasal dalam Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan karena tidak membaca secara utuh revisi tersebut. “Ternyata masyarakat banyak yang belum membaca draft revisinya, tapi hanya berdasarkan berita dimedia, sehingga menimbulkan banyak penafsiran, oleh karena itu kami adakan diskusi ini dengan menghadirkan berbagai narasumber untuk bersama menelaah apa sebenarnya substansi dari RUU Pemasyarakatan” jelas Yusup.

Hadir dalam forum diskusi tersebut dari perwakilan mahasiswa Universitas Pekalongan (UNIKAL), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, dosen, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran, tokoh masyarakat dan sejumlah LSM. Tak lupa juga hadir dalam diskusi tersebut perwakilan dari Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP)

Riksa, salah seorang WBP kasus Korupsi mengeluhkan perbedaan dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan pengajuan Justice Colaborator karena terganjal Peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Wargabinaan Pemasyarakatan. Riksa berharap RUU Pemasyarakatan segera disahkan.

WhatsApp Image 2019-09-25 at 11.03.29

Narasumber lain, Subekti yang merupakan seorang dosen menyatakan bahwa postur dan substansi RUU Pemasyarakatan sudah baik dan layak untuk diundangkan. Beliau juga menyayangkan sejumlah pihak terburu-buru dalam memberikan penilaian tanpa membaca secara utuh. “secara postur dan substansinya, RUU Pemasyarakatan ini sudah layak untuk disahkan dan diundangkan” katanya.

WhatsApp Image 2019-09-25 at 11.03.26Sedangkan dari tokoh masyarakat, Ustadz Abidin dari Pondok Pesantren AlIkhsan III menyoroti Bab IX dari Sistematika RUU Pemasyarakatan terkait kerjasama dan peran serta masyarakat. Abidin mendukung upaya pembinaan di Lapas/Rutan dengan mengikutsertakan peran Masyarakat termasuk Ponpes dalam membina mental kepribadian WBP.

Dalam sesi diskusi, Asidiqi salah seorang Mahasiswa UNIKAL menyatakan fokus aksi mahasiswa yang saat ini banyak digelar lebih menyoroti Revisi undang-undang Agraria, KPK dan KUHP sedangkan RUU Pemasyarakatan kurang mendapat perhatian dalam aksi tersebut. Sidiqi sempat menanyakan contoh kongkrit dari pemberian hak WBP berupa rekreasi yang ada dalam RUU Pemasyarakatan karena dimasyarakat ditafsirkan dengan bolehnya WBP jalan-jalan ke mall dsb. Karutan Batang menanggapi pertanyaan tersebut dan menjelaskan bahwa rekreasi yang dimaksud berupa hiburan bagi WBP tetapi masih didalam area Lapas/Rutan. “Banyak yang menganggap dengan RUU Pemasyarakatan WBP bisa dengan bebas plesiran ke mall dsb. Ini tidak benar, rekreasi yang dimaksud berupa hiburan bagi WBP tetapi masih di dalam Rutan. Seperti hiburan musik dan sebagainya agar WBP tidak jenuh didalam Lapas/Rutan” terangnya.

WhatsApp Image 2019-09-25 at 11.03.36Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatangan dukungan terhadap pengesahan dan diundangkannya RUU Pemasyarakatan.

This slideshow requires JavaScript.