Rutan Batang Berikan Layanan Penyuluhan Hukum Gratis Kepada Tahanan

WhatsApp Image 2019-07-30 at 12.01.59Sebanyak 18 tahanan di Rutan Batang mengikuti penyuluhan hukum di ruang galery Rutan Batang, Selasa (30/7). Mereka terdiri dari 7 tahanan kasus umum dan 11 tahanan kasus narkoba. Penyuluhan tersebut merupakan hasil kerjasama Rutan Batang dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Kabupaten Batang dengan ditandatanganinya MoU April lalu. Dalam acara tersebut, Budi Santoso, SH selaku konsultan dari LBH Perisai Kebenaran memberikan penjelasan mengenai hak-hak tahanan selama menjalani proses peradilan. Tampak beberapa tahanan mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Dwi Sucipto, salah seorang peserta penyuluhan mengaku senang dengan adanya penyuluhan hukum ini, apalagi tidak dipungut biaya. Tahanan dengan kasus narkoba ini menyatakan selama mengikuti penyuluhan, dia bisa berkonsultasi mengenai kasus yang sedang menjeratnya. “saya sangat senang sekali adanya penyuluhan hukum gratis ini di Rutan Batang. Selama ini karena keterbatasan dana, saya tidak mempunyai penasihat hukum. Disini saya bisa berkonsultasi mengenai kasus yang saya hadapi”katanya.

WhatsApp Image 2019-07-30 at 12.01.59(1)Kasubsie Pelayanan Tahanan, Mustofa menuturkan bahwa penyuluhan hukum gratis ini akan dilanjutkan dengan konsultasi hukum gratis yang dibuka setiap hari kerja. Hal ini untuk memberikan layanan kepada WBP khususnya tahanan yang sedang menjalani proses peradilan. “konsultasi hukum gratis ini kami buka setiap hari, dengan konsultan dari LBH Perisai kebenaran. Silahkan kepada WBP khususnya tahanan untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya” kata Mustofa.

Kepala Rutan Batang Yusup Gunawan menjelaskan tujuan kerjasama dengan LBH Perisai kebenaran adalah untuk membantu WBP yang kurang mampu. “Banyak WBP kami yang kurang mampu, untuk itu Bulan April lalu kami menggandeng LBH Perisai kebenaran untuk memberikan konsultasi gratis kepada mereka. Ini merupakan bentuk komitmen kami memberikan layanan hukum kepada WBP” tegasnya.

 

Amen AR