Beberapa orang Tahanan Rutan Batang yang hendak keluar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batang di rekam finger print oleh Petugas Pintu Utama (P2U), Selasa (2/4). Selain harus adanya surat pengeluaran yang sah, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batang yang keluar masuk harus melakukan perekaman finger print di P2U. Kepala Rutan Batang, Yusup Gunawan menjelaskan bahwa perekaman data finger print tersebut merupakan prosedur tetap yang wajib dilalui setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang keluar dan masuk Rutan Batang, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pengeluaran WBP dengan tidak sah dari Rutan. “kami mengantisipasi pelanggaran pengeluaran WBP secara tidak sah dengan mewajibkan setiap pengeluaran WBP untuk finger print di P2U, baik untuk kepentingan sidang, pelimpahan tahanan, proses asimilasi kerja luar dll”.
Untuk pengeluaran WBP, Yusup menjelaskan menjelaskan bahwa finger print tersebut terkoneksi ke server Sistem Database pemasyarakatan (SDP) sehingga data keluar masuk WBP akan terekam secara otomatis. “Finger print di P2U terkoneksi ke server SDP, sehingga data akan tersimpan dengan aman dan sewaktu-waktu dapat dibuka datanya” lanjut Yusup.
Rutan Batang saat ini sedang mengoptimalkan Sistem Database pemasyarakatan (SDP) untuk kepentingan pelayanan pemasyarakatan. “Di Rutan Batang, kami mengoptimalkan Sistem Database pemasyarakatan (SDP) untuk menunjang pelayanan pemasyarakatan seperti layanan kunjungan, self service WBP termasuk pengawasan pengeluaran WBP” pungkas Yusup.
You must be logged in to post a comment.